
GenPI.co - Kisruh di internal Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terkuak akar permasalahannya. Kronologi adanya skenario jahat pun mulai terlihat benang merahnya. Sorot terhadap Ketua KPK Firli Bahuri makin terdengar tajam.
Salah satu akar masalah itu akhirnya dibeberkan pegawai KPK Tri Artining Putri. Dengan tegas, Putri menyebut Firli Bahuri diduga adalah pihak yang memasukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi syarat alih status pegawai.
Sebab, pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Blak-blakan Habib Rizieq: Astaga...
Hal tersebut diungkapkan Tri Artining Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Tanggal 27 Januari melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” jelas Tri Artining Putri dikutip GenPI.co, Minggu (30/5).
BACA JUGA: Mendadak Anak Buah SBY Bongkar Fakta Mengejutkan: PDIP Malu Kalah
Tri Artining Putri blak-blakan mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September, awal November dan 5 Januari 2021.
Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini
Menurut Tri Artining Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News