
GenPI.co - Terdakwa Habib Rizieq Shihab telah divonis hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung.
Sebelum palu vonis diketuk, Habib Rizieq Shihab telah melalui perjalanan panjang sejak dia ditangkap oleh kepolisian.
Lantas seperti apa jejak Habib Rizieq sebelum divonis hakim? Simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi
1. Menjadi Tersangka
Pertengahan Desember 2020 menjadi kelabu bagi seorang mantan Imam Besar FPI tersebut.
BACA JUGA: Tokoh NU Bela Habib Rizieq, Bikin Geleng Kepala!
Tanggal 10 Desember dia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Seminggu kemudian, dia juga dijerat kasus serupa di Megamendung, Bogor.
BACA JUGA: Loyalis Habib Rizieq Ancang-ancang Galang Dana, Aziz: Jangan!
2. Drama Sidang Virtual
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News