
GenPI.co - Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengaku bersyukur terhadap vonis penjara 8 bulan yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.
Pasalnya, jika dikurangi masa tahanan, maka eks pentolan FPI itu akan bebas pada bulan Juli mendatang.
"Insyallah bebas bulan Juli ya," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Nasib Rizieq Ditentukan Hari ini, Water Cannon Siaga
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memenjarakan Rizieq selama 2 tahun.
Meski keputusan hakim lebih ringan, Aziz Yanuar menyebut timnya pikir-pikir.
BACA JUGA: Bersalah Atas Kasus Megamendung, Segini Vonis Habib Rizieq Shibab
Sebab, dia dan tim menganggap Rizieq dan terdakwa lain tidak layak untuk dihukum lantaran apa yang mereka lakukan bukan kesalahan.
"Kami masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dan kawan-kawan bukan suatu kejahatan," ujar dia.
BACA JUGA: Habib Rizieq Didenda Rp 20 juta, Ferdinand Sebut Pidana Kurungan
Dalam sidang, Aziz mencatat ada dua poin penting yang tersirat dalam keputusan hakim terkait kasus Petamburan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News