
GenPI.co - Kuasa Hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar bersyukur atas putusan yang diterima kliennya saat sidang kerumunan.
"Alhamdulillah," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Kamis (27/5).
Rizieq Shihab menjalani sidang putusan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bersalah Atas Kasus Megamendung, Segini Vonis Habib Rizieq Shibab
Namun, Aziz menuturkan Rizieq tak pantas menerima kurungan badan. Hal itu karena apa yang dilakukan Rizieq bukan tindakan pidana.
"Tetapi, secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," sambungnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Rizieq Shihab sendiri divonis denda Rp 20 juta subsider dengan lima bulan kurungan.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Hilang dari Peredaran, Makin Lemah di Pilpres
Dirinya dinyatakan terbukti tidak mengindahkan protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News