
"Untuk itu, presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang di-backup para pembantunya tersebut," tuturnya.
Menurut Bambang, Jokowi juga bisa dituding menjadi bagian tak terpisahkan dari pihak-pihak yang menghancurkan lembaga KPK dan menyingkirkan pegawai terbaik KPK.
"Serta melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yg nyata-nyata anti Pancasila jika presiden tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas problem tersebut," pungkas Bambang Widjojanto.(*)
BACA JUGA: Dua Guru Besar Nilai Parameter Pemecatan Pegawai KPK Tidak Jelas
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News