
GenPI.co - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra menilai keputusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengecewakan publik.
Sebab, menurutnya, tidak ada kejelasan dan transparansi terkait 24 pegawai yang masih bisa dibina setelah tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sedangkan 51 lainnya diberi rapor merah.
BACA JUGA: Novel Mendadak Bilang Begini, Isyarat akan Kibar Bendera Putih?
“Apa alasan atau ukurannya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut merah atau tidak lagi bisa dibina dan diberhentikan,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (26/5).
Menurutnya. Keputusan tersebut semacam insubordinasi. Sebab, keputusan itu dinilai tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan mereka,” katanya.
Prof Azyumardi lantas menilai tidak ada kejelasan parameter terkait pemecatan tersebut.
Tidak hanya itu, menurutnya keputusan tersebut sangat subjektif dari penguasa KPK untuk kepentingannya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News