
“Kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden,” ucap Kurnia.
Pembangkangan ini disebut sebagai konsekuensi dari UU KPK di mana lembaga itu harus tunduk pada presiden dalam konteks administrasi.
“KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden,” tegas dia.
Masih terkait itu, sebagai polisi aktif, Firli juga terikat dengan UU institusi itu yang menyebut atasan Polri adalah presiden.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Ganjar Disebut Seperti SBY! Tanpa PDIP, 2024 Tetap Karpet Merah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News