
“Selain itu, urgensi RUU ini untuk merundingkan dan menyelesaikan batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga, serta menegakkan hukum di landas kontinen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa beberapa materi dalam RUU itu di antaranya adalah perihal batas Landas Kontinen.
Ada juga hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen dan kegiatan yang dapat dilakukan.
“RUU ini telah mengadopsi UNCLOS 1982 yang mengatur batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal berdasarkan kriteria geologi dan jarak dengan tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut,” jelasnya.
BACA JUGA: Survei Capres Berlatar Militer, Gatot Hingga Andika Masuk Daftar
Trenggono memaparkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ini juga didasari dengan beberapa pertimbangan, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis.
“Harapan kami agar materi substansi RUU tentang Landas Kontinen dapat segera dibahas, untuk selanjutnya ditandatangani, dan disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang,” paparnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News