
GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra merespons soal tudingan salah satu penggagas KLB Demokrat HM Darmizal usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Darmizal sebelumnya menyebut penggugat, yakni Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tidak taat hukum lantaran keduanya tak hadir dalam sidang mediasi.
BACA JUGA: Sengkarut Partai Demokrat Masih Membara, Anak Buah AHY Beber Ini
Dalam sidang mediasi jilid dua tersebut, pihak penggugat memang tidak hadir, tetapi keduanya mengirim perwakilan kuasa hukumnya.
Menurut Herzaky, hal itu telah menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak penggugat.
"Kami menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya," ujar Herzaky, dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (21/5).
Herzaky blak-blakan menyebut pihak tergugat, dalam hal ini penggagas KLB telah melupakan tiga hal penting dalam mediasi.
Tiga hal tersebut ialah adanya iktikad baik, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News