
GenPI.co - Persidangan kasus swab test eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Dalam persidangan lanjutan ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Habib Rizieq.
BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah
Dalam pantauan GenPI.co, Refly Harun menyatakan, bahwa kasus kerumunan tidak sepantasnya mendapat hukuman tambahan.
Sebab, hukuman tambahan itu diberlakukan bagi tindak pidana seperti ekstraordinary, makar dan yang lainnya.
Refly Harun menilai, hukuman tambahan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan tidak dapat dilakukan.
Pasalnya, menurut Refly Harun dalam pelanggaran protokol kesehatan ancaman hukumannya 1 tahun dan membayar denda.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News