
GenPI.co - Aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mengundang perhatian masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menanggapi hal tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD Sulit Menang Kalau Nyapres, Pengamat Beber Alasannya
Mahfud mengatakan, pemerintah belum akan menetapkan status darurat sipil di Papua.
"Belum sampai darurat sipil apalagi darurat militer karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar," katanya di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Kekerasan yang dilakukan KKB di Papua, lanjutnya, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pemerintah juga hingga saat ini mengedepankan pendekatan dialog terhadap 90 persen masyarakat Papua.
BACA JUGA: Pentolan Mujahid 212 Kritik Mahfud MD, Ada Apa?
"Pemerintah telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan klandenstin yang juga menghendaki kemerdekaan Papua," tuturnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News