
GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin menyerukan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa divonis bebas terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Menurut Habib Novel, HRS tidak bersalah dan tak seharusnya disalahkan terkait dengan kasus kerumunan.
BACA JUGA: Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar
Semua bantahan dan pembelaan Habib Rizieq di persidangan merupakan fakta yang tak boleh dikesampingkan.
"Ditambah semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk proses pidana, termasuk kerumunan Presiden Joko Widodo dan pendukungnya," kata Habib Novel, saat dihubungi GenPI.co, Rabu (19/5/2021).
Menurut Habib Novel, pembelaan HRS yang tak terbantahkan di pengadilan telah membuat kepanikan.
Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang cukup memberatkan bagi Habib Rizieq.
BACA JUGA: DPR Nyatakan Keberatan, Mensos Risma Langsung Tegaskan Hal Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News