
Jika dilihat secara akademis, seharusnya Jamiluddin ini menggunakan data yang akurat, lengkap, dan komprehensif.
Akan tetapi, Jamuddin ini dianggap Rahmad seperti tak mengerti proses sengketa partai politik.
"Dia hanya mengira-ngira dan miskin referensi," katanya.
Menurut Rahmad, SK Kemenkumhak yang telah menolak Demokrat KLB belum memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Indeks Demokrasi Merosot, Pengamat Beber Penyebabnya, Bahaya!
Sebab, masih memiliki ruang terbuka untuk menggugat SK tersebut.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News