
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Manuver Pencitraan Anies Baswedan, Telak Banget
Pada dakwaan kedua Habib Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News