
GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberi tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai antirasuah yang dinonaktifkan.
"Beberapa pernyataan presiden ini cukup jelas. Pertama, TWK tidak boleh dijadikan dasar berhentikan 75 pegawai KPK," ujarnya setelah dikonfirmasi GenPI.co, Senin (17/5).
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs di Atas Angin, Pernyataan Jokowi Mengejutkan
Yang kedua, Febri juga mengatakan bahwa Jokowi sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Ujian berikutnya konsistensi pelaksanaan," ujarnya.
Febri juga mengatakan bahwa dirinya masih akan memantau situasi dengan melihat pihak yang masih berusaha ngotot untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
Kendati begitu, menurutnya, berbagai pihak perlu mengawasi pelaksanaan pernyataan presiden terkait hak 75 pegawai KPK.
Di sisi lain, Febri mengaku sedang mencoba percaya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News