.webp)
GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun menduga surat keputusan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri memiliki motif untuk singkirkan penyidik yang aktif melaksanakan OTT.
"Surat keputusan pimpinan KPK mengenai hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi ASN berpotensi diduga memiliki motif singkirkan penyidik yang lakukan operasi tangkap tangan korupsi bantuan sosial (bansos)," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (16/5/2021).
BACA JUGA: Konflik Novel Baswedan vs KPK Jadi Makin Runcing
Untuk memastikannya, Ubedilah juga menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap ke 75 pegawai tersebut.
"Coba cek apakah nama nama penyidik yang lakukan OTT korupsi bansos itu dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)?" katanya.
Selain itu, menurut Ubedilah, surat keputusan pimpinan KPK ini juga berpotensi merugikan penegakan pemberantasan korupsi.
Sebab, menurutnya, para penyidik dan pegawai yang sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggung jawab pekerjaanya kepada atasannya.
Di sisi lain, politikus Partai Gelora Fahri Hamzah juga sempat memberi tanggapan terkait isu pemberhentian penyidik dan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News