
Mereka tak setuju jika KPK menonaktifkan pegawai hanya karena tak lulus TWK.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapkesdam) PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangannya.
"Saya berharap penonaktifan ini bersifat sementara saja. Penonaktifan bukan pemecatan. TWK tidak bisa dijadikan satu-satunya standar untuk memecat seorang pegawai yang sudah bertahun-tahun mengabdi di KPK," jelas Rumadi Ahmad, Selasa (11/5).(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News