
GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang yang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara karantina kesehatan dengan terdakwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Kalau pembacaan itu memungkinkan, sedianya dijadwalkan dalam persidangan hari ini, Senin (10/5/2021). Namun, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut datang dari kubu Rizieq.
BACA JUGA: Buat Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ada Saran Nih dari DPR
"Jadi, penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling pada 18 Mei, kami bacakan tuntutannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Suparman Nyompa dalam keterangannya.
Kubu Rizieq juga beralasan agar majelis hakim dapat menghadirkan ahli yang dianggap keterangannya meringankan terdakwa.
"Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Pantas jadi Capres 2024, Nih Analisis Refly Harun
JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News