
GenPI.co - Kesaksian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam persidangan pada Senin (10/5) membuat terdakwa Habib Rizieq Shihab di atas angin.
Pasalnya, dia menyebut dakwaan terhadap Rizieq Shihab terkait kasus Petamburan masuk dalam kategori mala in se.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Peringatan Tegas! Jangan Ada yang Melawan
Prinsip hukum mala in se tersebut memungkinkan suatu kasus hukum bisa diselesaikan di luar hukum.
Dalam konteks kasus Petamburan, Rizieq telah membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
"Untuk apa lagi sanksi pidana untuk kasus itu?" kata Refly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Sementara prinsip hukum kedua disebut mala prohibita dengan pendekatan hukum pidana.
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Rizieq, Pernyataan Refly Soal FPI Tajam Sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News