
GenPI.co - Sidang lanjutan kasus perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Sebelum bersidang, kedua saksi fakta meringankan tersebut diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Bongkar Kekuatan Pojokkan Tokoh Islam, Ini Dia
Majelis hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah memiliki hubungan keluarga dengan Habib Rizieq. Keduanya menjawab tidak memiliki hubungan keluarga.
Namun, dalam ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku keberatan dihadirkannya Sobri Lubis sebagai saksi untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor.
Sebab, Sobri Lubis berstatus sebagai terdakwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan. Kalau saksi yang statusnya terdakwa kami keberatan majelis," kata jaksa.
BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Mendadak Beber Masalah Papua, Jokowi Setuju
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News