
GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pentolan KAMI M Jumhur Hidayat. Bagaimana dengan Habib Rizieq?
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat. Andrianto.
BACA JUGA: Dahsyat! Muhammadiyah Total Bantu Novel Baswedan Cs
Salah seorang inisiator pemohon penangguhan Djumhur, mengucapkan terima kasih.
Utamanya kepada para tokoh yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur.
"Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain," kata Andrianto, Kamis (6/5/2021).
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, ikut bersyukur. Menurut Andi, mereka yang ditahan karena alasan politis semestinya dibebaskan.
Kalau pun tak bisa dibebaskan, setidaknya ditangguhkan penahanannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News