.webp)
GenPI.co - Habib Rizieq ternyata punya celah hukum yang cukup besar. Eks pentolan FPI itu disebut bisa lolos dari jerat pidana.
Soal ini, ahli hukum pidana Dian Adriawan buka-bukaan.
BACA JUGA: Pak Hakim, Habib Rizieq Curhat! Katanya Panas di Penjara
Sosok yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Rizieq Shihab tidak perlu dipidana
Itu bisa terjadi bila Habib Rizieq sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut.
Dia menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News