.webp)
GenPI.co - Perkembangan kasus sate sianida sepertinya sudah bisa ditebak. Ada kemungkinan Aiptu Tomi bebas. Sementara Nanti Apriliani bakal menderita di penjara.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin M. Kamba menilai, banyak keganjilan dalam kasus sate sianida.
BACA JUGA: Aiptu Tomi Bilang Belum Nikah Siri, Nani Sebut Sudah, Ternyata...
Yang cukup mengherankan, kata Kamba, adalah pernyataan Dirkrimum Polda DIJ Kombes Burkan Rudy Satria yang terkesan tidak terbuka dengan identitas Aiptu Tomi.
Jabatan Aiptu Tomi sebagai penyidik senior di Polresta Jogja juga tidak diungkap secara gamblang.
Selain itu, pekerjaan Tomi saat itu disamarkan dengan disebut sebagai ‘Aparatur Sipil Negara’.
“Pertanyaan saya terjawab oleh Kapolresta Jogja. Aiptu Y. Tomi Astanto diakui merupakan penyidik yang bertugas di jajarannya,” terang Kamba.
Selain profesi Tomi yang terkesan ditutup-tutupi, JPW juga menyinggung tidak tercantumnya Tomi beserta istrinya dalam daftar nama saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News