
BACA JUGA: Strategi Maut Kuasa Hukum Rizieq Hadapi Serangan Jaksa, Gahar!
"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan," tutur Suparman.
Hakim setuju dengan kuasa hukum yang mengatakan bahwa Ahmad Shobri Lubis dan kasus Megamendung berada pada dua berkas yang berbeda.
“Dia (Sobri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Tidak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman(JPNN.GenPI)
BACA JUGA: Kenaikan Anggaran DPR Capai Rp 8 Triliun Dikecam, Ternyata..
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News