
GenPI.co - Sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (6/5) di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, diwarnai aksi protes dari Jaksa Pendukung Umum (JPU).
Pasalnya, kuasa hukum Rzieq menghadirkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi.
BACA JUGA: Slamet Beber Kejadian di Bandara, Ada Teriakan, Tangis dan Takbir
Dasar keberatan jaksa adalah status Ahmad Sobri yang juga adalh tersangka dalam kasus protokol kesehatan Petamburan.
"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU.
JPU beranggapan,saksi yang dihadirkan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum di mana dia dihadirkan sebagai saksi.
"Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok dihadirkan sebagai saksi, kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," beber JPU.
Meski begitu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa memutuskan hal lain. Mereka beranggapan protes yang dilontarkan JPU tidak berdasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News