
Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Pernyataan Ferdinand Soal Habib Rizieq Telak Banget, Jleb
"Sebagaimana diatur melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News