
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Lontarkan Pernyataan Menggetarkan, Simak!
"Menteri Hukum dan HAM sebagai representasi pemerintah sudah menolak KLB Demokrat ilegal. Hukum Republik Indonesia hanya mengakui Demokratnya AHY yang sah,"ucapnya
"Tidak etis Moeldoko main klaim sembarangan tanpa dasar hukum. Gugatan ini agar pengadilan melarang mereka mengatasnamakan PD,'' katanya.
Diketahui, tim kuasa hukum PD kubu AHY mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 236/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst.(*)
BACA JUGA: Mengejutkan! Hakim Cecar Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Rizieq
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News