
GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan teregistrasi tanggal 30 April 2021.
BACA JUGA: Denny Siregar Bongkar Fakta FPI dan Munarman, Ngeri-ngeri Sedap
Penggugat atas nama Muhidin Jalih dan kawan-kawan memperkarakan Presiden Jokowi atas perbuatan melawan hukum.
Muhidin menuntut tergugat Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
Selain itu, Muhidin Jalih meminta PN Jakarta Pusat menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini, serta mengabulkan seluruh gugatan
Selanjutnya, penggugat meminta agar menyatakan tergugat (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang penggugat yakni Muhidin Jalih mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News