
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.
BACA JUGA: Amien Rais Saja Mampu Bikin Partai, Masa Jenderal Pilih Begal
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
BACA JUGA: Gebrakan Ketum Partai Ummat, Mengejutkan
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News