
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.
BACA JUGA: Karangan Bunga dari Denny Siregar Bikin Ngakak
"Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa," kata Mahfud. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News