
GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan sebelum ditangkap eks jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditetapkan tersangka sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Nasib Habib Rizieq, Habis Manis Sepah Dibuang
Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.
Munarman pun ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News