
GenPI.co - Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Munarman, mengungkapkan sejumlah keganjilan yang mengiringi proses penangkapan kliennya.
Salah satunya soal penetapan tersangka terhadap Munarman sejak tanggal 20 April.
BACA JUGA: Denny Siregar Peringatkan Soal Serangan Balik Pasukan Munarman
Dia menyebut, pihak kepolisian menyatakan telah mengirimkan sirat penetapan tersangka itu lewat pos.
Meski begitu, surat penetapan tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarga eks sekretaris umum FPI itu.
"Jadi (hanya) surat penangkapan dan penahanannya kami terima," kata Aziz Rabu (28/4), saat hendak mengikuti sidang Habib Rizieq.
Lantaran hal itu pula, lanjut Aziz, pihaknya menolak untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan tersebut.
Advokat kelahiran 1983 itu juga membantah jika kliennya terlibat dengan baiat ISIS di Makassar dan di beberapa daerah lainnya, sebagaimana yang dituduhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News