Munarman Jadi Terduga Teroris, Polisi Setidaknya Punya 2 Bukti!

Munarman Jadi Terduga Teroris, Polisi Setidaknya Punya 2 Bukti! - GenPI.co
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Semetara, dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat. 

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan,” kata Wayan, Selasa (27/4).

Wayan menambahkan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup. 

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," jelasnya.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua PA 212 Slamet Maarif Bikin Kaget, Munarman...

Maka dari itu, menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegas Wayan. (flo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya