
"Jadi, polisi tak mungkin melakukan penangkapan secara sembarangan dan serampangan," tegas Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA: Munarman Dibekuk, Sebut Tak Sesuai Hukum, Hingga Minta Sandal
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa Munarman ditangkap lantaran diduga terlibat dalam gerakan terorisme.
Dia dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Juga, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Pria 52 tahun asal Palembang itu dbekuk oleh tim Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar Pukul 15.30 WIB.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Munarman Kena Lagi, Disebut Tokoh Sentral oleh Ade Armando
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News