
GenPI.co - Eks Sekretatis Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memberikan komentarnya terkait penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4).
Aziz mengatakan akan mengajukan kasus ini ke tingkat praperadilan.
BACA JUGA: Densus 88 Gerebek Eks Markas FPI, Temukan Kaleng Bubuk Misterius
"Ada rencana (praperadilan)," ujar Aziz, Selasa (24/3).
Aziz mengaku sangat menyesalkan kejadian yang menimpa Munarman itu.
Saat praperadilan nanti, pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum Munarman.
"Insyaallah, sejauh ini tim kuasa hukum ada 20-an," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News