
GenPI.co - Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melepaskan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dkk atas kriminalisasi yang telah terjadi.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun, salah satu aktivis Prodem, membeberkan yang dilakukan pemerintah menghukum seseorang hanya karena kritik merupakan tindakan anti-demokrasi.
BACA JUGA" Demokrat AHY Sindir Kubu Moeldoko, Telak Banget
"Kalau orang dihukum karena membunuh, memperkosa, merampok, korupsi, dll nggak ada perdebatan. Namun, kalau orang dihukum setelah nge-Tweet, maka sebenarnya negeri demokrasi macam apa yang sedang dibangun ini?," ungkap Refly usai ditemui GenPI.co, Senin (26/4).
Menurutnya, konstitusi mengatakan semua mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat, baik secara lisan dan tulisan.
Namun, hal itu kini malah dapat membuat seseorang berurusan dengan hukum dan bahkan dipenjarakan.
Refly lantas menyinggung kasus yang menimpa Syahganda usai akan mendapat vonis enam tahun penjara.
Hal itu didapat Syahganda usai dikabarkan menyebar hoaks di media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News