.webp)
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan administrasi. Kedua ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid," katanya.
Semua syarat dibutuhkan di samping administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan. Setelah itu domisili, rekomendasi kepala KUA dan menampilkan profil. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News