.webp)
GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad buka suara soal pencatutan tiga ketua DPC dalam gugatan AD/ART di pengadilan negeri.
Rahmad dengan tegas menyebut tiga ketua DPC itu sebelumnya telah menandatangani surat setia pada hasil KLB di Deli Serdang.
BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap, Nasdem Bakal Bergabung dengan Demokrat dan PKS
Itu artinya, tiga ketua DPC itu berada di kubu Moeldoko dan telah secara sukarela menyerahkan data diri berupa KTP dan KTA dalam rangka pembuatan surat gugatan.
"Ini membuktikan KLB Deli Serdang abal-abal itu keliru. Kubu AHY memberikan pernyataan tidak benar," kata Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Adapun, ketiga ketua DPC itu ialah Jefri Prananda selaku Ketua DPC Kab. Konawe Utara, Laode Abdul Gamal selaku Ketua DPC Kab. Muna Barat, dan Muliadin Salemba selaku Ketua DPC Kab. Buton Utara.
Ketiganya, disebut Rahmad telah menyatakan diri bersedia melakukan gugatan AD/ART kepada kubu AHY.
Namun, mendadak ketiga ketua DPC itu merasa keberatan dengan gugatan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News