
“Kecuali dalam hubungan privat, wajar jika jasa seseorang dibicarakan terus oleh orang lain. Namun, jika berkaitan dengan negara, itu bukan jasa, tapi kewajiban,” tuturnya.
Advokat itu mempertanyakan apakah Mahfud MD mempunyai kewenangan untuk mengizinkan HRS pulang dengan disambut banyak orang, walaupun sudah mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Manuver Maut Muhaimin Iskandar, Silaturahmi dengan Mahfud MD
“Apakah Mahfud sebagai Menko Polhukam punya kewenangan untuk melakukan hal seperti itu? Sebab, kewenangan tersebut ada di masing-masing wilayah,” paparnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News