.webp)
"Secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat, red) melanggar pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," kata Mehbob. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News