
GenPI.co - Bareskrim Polri menutup seluruh celah yang bisa digunakan Jozeph Paul Zhang untuk melarikan diri.
Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) agar tersangka penistaan agama itu bisa diekstradisi.
BACA JUGA: Pakar Kelautan Bicara, Kondisi KRI Nanggala-402…
"Hasil koordinasi dengan Ditjen AHU Kemenkum HAM disarankan untuk ajukan permohonan (esktradisi) ke Kemenkumham,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (23/4).
Dia melanjutkan, setelah permohonan ekstradisi masuk ke Kemenkum HAM, maka proses selanjutnya akan dilakukan Ditjen AHU.
"Langkah kami ya ajukan permohonan (ekstradisi), proses selanjutnya mereka (Ditjen AHU) yang jalankan,” kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hal itu dilakukan agar pria yang juga bernama Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak bisa berpindah-pindah negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News