Fakta Terbaru Oknum KPK Peras Kepala Daerah, Jangan Kaget Bacanya

Fakta Terbaru Oknum KPK Peras Kepala Daerah, Jangan Kaget Bacanya - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: Antara.

Kemudian, uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial, diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK juga menduga keduanya tidak hanya menerima uang dari Syahrial. MH dilaporkan menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

KPK akan terus mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut yang dilakukan kedua penyidik KPK tersebut.

BACA JUGA: Bikin Merinding! ICW Beber Catatan Pemerasan oleh Penyidik KPK

Atas perbuatan keduanya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya