
GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan kali pertama terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya, pada 2006 silam, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (22/4).
BACA JUGA: Mardani Ali Sera Blak-blakan, Sampai Sebut Pagar Makan Tanaman
Kurnia menjelaskan, kala itu Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta.
"Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman delapan tahun penjara," jelasnya.
Kurnia mengaku sangat menyayangkan kasus pemerasan yang dilakukan aparat dari lembaga yang seharusnya memberantas tindakan korupsi.
Sebab, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain, justru saat ini menjadi sumber permasalahan.
BACA JUGA: Azis Syamsudin Terseret, Kasus Suap Penyidik KPK Makin Panas!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News