
Ada hal yang lain yang dibeber antan kepala Baharkam Polri. Dia menyebut bahwa rekening atas nama Riefka itu juga digunakan oleh Stephanus untuk menerima uang dari pihak lain.
Jumlah uang tersebut adalah Rp 438 juta sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
Hingga kini KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Stephanus selaku penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M syahrial dan pengacara Maskur Husain.
Khusus untuk Stephanus, Firli menyebit telah melaporkannya ke dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK. (JPNN/GenPI)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News