
GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab murka ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Dia sempat menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak beradab. Cukup? Belum.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Kuasa Hukum Umbar Kecurigaan
Tokoh 55 tahun itu juga sempat mengungkit pertanyaan JPU kepada saksi sebelumnya, Kapolsek Tebet Budi Cahyono.
Habib Rizieq tidak terima dianggap menghasut massa untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Anda menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang," ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga sempat melemparkan pertanyaan kepada tiga saksi yang dihadirkan.
Selain Budi, dua saksi lainnya ialah Bhabinkantibmas Kelurahan Tebet Tamam dan Cecep selaku keamanan internal acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News