
GenPI.co - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan tak cukup hanya dipecat saja, tetapi juga harus dibuat kapok berupa sanksi pidana.
Hal tersebut dilontarkan oleh pengamat Politik Dedi Kurnia Syah, yang mengaku menyayangkan aksi yang telah dilakukan oleh oknum pegawai KPK.
BACA JUGA: KPK Tamat, Pakar Hukum Top Beber Fakta Pihak yang Melumpuhkan
Seperti diketahui, baru-baru ini terdengar kabar bahwa seorang penyidik KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.
Penyidik KPK tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar dengan janji akan menghentikan kasusnya.
“Disayangkan integritas pegawai KPK yang kian terpuruk, dan ini jelas pengaruhi kepercayaan publik,” ujar Dedy kepada GenPI.co, Kamis (22/4).
Menurut Dedy, lembaga independen itu juga wajib memberikan sanksi tegas terhadap orang-orangnya yang terjerat kasus pidana. Bahkan, menurut Dedy, pemecatan saja tidaklah cukup.
“KPK perlu bertindak sangat tegas, pemecatan saja tidak cukup. Perlu ada pidana karena telah melakukan rasuah, dan jelas itu kriminal,” pungkas Dedi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News