
"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," ujar bunyi keputusan sidang BPSK.
BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News