
"Apalagi barang atau jasa yang diperjual belikan dengan nilai premium dan lokasi jual yang segmennya memang diutamakan untuk kenyamanan dan keselamatan," tandasnya.
Kliennya selaku pembeli unit mobil ini, imbuh Dwikalam, punya pertanyaan cukup besar. Kenapa dealer sangat sulit mengganti dengan unit lain sesuai permintaan pembeli.
"Konsumen kan punya hak menolak atau bahkan tidak jadi membeli jika diketahui barang tidak sesuai dengan kemauanya. Ini kok malah diperbaiki, wong belinya harga baru, bukan dengan harga bekas," imbuhnya lagi.
Untuk diketahui, pada 12 Januari lalu, BPSK DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo yang merasa tidak memperhatikan kepuasan konsumen.
Gugatan ini dimulai saat Ryan selaku konsumen tidak puas saat mendapati BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret alias cacat tersembunyi di bodi mobil tersebut.
Ia pun meminta PT AML untuk mengganti dengan unit baru, namun permintaan tersebut ditolak
Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III.
BACA JUGA: Pasien Korban malapraktik Meninggal malah di-Covid-kan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News