Masuk Jakarta Akan Ketat, Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi

Masuk Jakarta Akan Ketat, Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi - GenPI.co
Masuk Jakarta Akan Ketat, Motor dan Mobil Wajib Uji Emisi (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono blak-blakan mengatakan, bahwa sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," tegas Argo Wiyono dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Sehingga, menurut Argo Wiyono, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat

"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," ungkap Argo Wiyono.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Hasrat Wanita Saat Ingin Begituan, Wow Wow

Di mana pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya