
Namun, pembeli harus benar-benar jeli menghitung kemampuannya agar tidak terlambat membayar cicilan.
2. Sanksi untuk Dana Kebajikan
Pembeli tidak akan mendapatkan denda apabila terlambat membayar cicilan menggunakan metodek kredit mobil syariah.
BACA JUGA: Pangi Chaniago Bongkar Polemik Mobil Dinas Gubernur Sumbar
Di dalam kredit mobil syariah ada istilah lain yang digunakan, yakni tazir.
Lembaga pembiayaan akan menyalurkan dana tersebut sebagai dana kebajikan. (*)
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Ternyata!
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News